Siaran Pers Pokja Koalisi Nasional Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Siaran Pers Pokja Koalisi Nasional Implementasi UU Penyandang Disabilitas_


*Koalisi Nasional Disabilitas Resmi Mengajukan Judicial Review Perpres KND ke Mahkamah Agung*


Koalisi Nasional Pokja Organisasi Penyandang Disabilitas (Pokja) resmi mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Kepada Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres KND). Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari langkah persuasif Pokja sebelumnya yang meminta Presiden untuk melakukan revisi terbatas terhadap Perpres KND yang tidak sesuai dengan sejumlah Undang-Undang, terutama Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan desakan untuk melakukan revisi terhadap Perpres KND itu disuarakan melalui petisi yang ditandatangani oleh 140 organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia. 


Permohonan JR yang dilakukan Pokja mencakup uji materiil dan uji formil dari Perpres KND. Ada 4 UU yang diduga oleh Pokja dilanggar oleh Perpres KND, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara materiil, ketentuan dalam Perpres KND yang melanggar sejumlah UU tersebut adalah terkait dengan pembatasan partisipasi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KND dalam Pasal 7 Perpres KND, KND yang tidak independent dengan membentuk sekretariat KND sebagai unit di Kementerian Sosial yang diatur dalam Pasal 9 Perpres KND, KND yang tidak independent dengan porsi intervensi Menteri Sosial yang terlalu besar terhadap kelembagaan KND berdasarkan Pasal 14, 17, dan 22 Perpres KND. 


Selain itu, dalam uji formil, Pokja menyatakan bahwa proses pembentukan Perpres KND tidak memenuhi 2 asas yang tercantum dalam UU 12/2011, yaitu asas dapat dilaksanakan dan asas keterbukaan. Perpres KND tidak dapat dilaksanakan karena pada Pasal 30 ayat (1) untuk pengisian anggota KND pertama kali, Presiden hanya melakukan penunjukan, tetapi tidak disertai dengan penetapan dan pelantikan, sehingga KND tidak akan dapat terbentuk karena pengaturan dalam Pasal tersebut tidak tuntas. Selain itu, Perpres KND juga melanggar asas keterbukaan, karena KementerianPANRB sebagai pemrakarsa dalam proses pembentukannya tidak pernah menyelenggarakan uji publik dan tidak pernah secara resmi mempublikasikan draf rancangan Perpres sesuai dengan ketentuan dalam pasal 96 UU 12/2011.


Dengan sudah diajukannya permohonan JR kepada MA, Pokja mendesak Presiden agar menghentikan proses pengisian jabatan anggota KND, menunggu MA memutus Judicial Review terhadap Perpres KND ini. Hal itu penting dilakukan Presiden karena apabila permohonan JR dikabulkan, maka dipastikan perlu ada perubahan atau bahkan pembentukan Perpres baru, menyempurnakan Perpres KND saat ini. Pokja juga mendesak DPR untuk mengawasi proses pembentukan KND ini yang belum sesuai dengan aspirasi organisasi penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi kelompok kepentingan terbesar dari pembentukan KND ini.


*Narahubung:*

1. Ariani Soekanwo (Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) – 0813 1877 9090)

2. Maulani Rotinsulu (Ketua DPP Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia – 0812 8253 598)

3. Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat – 0812 8296 7011)

4. Mahmud Fasa (Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) – 0818 0836 3744)

5. Aria Indrawati (Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) – 0812 1972 4433)

6. Bambang Prasetyo (Ketua Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) – 0878 8261 3250)

7. Fajri Nursyamsi (Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia – 0821 1464 1745)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Merdekakah Engkau?

Lomba Menulis Cerpen dan Puisi